PEMBUBARAN BP MIGAS
JAKARTA, 13/11 - PEMBUBARAN BP MIGAS. Kepala BP Migas R Priyono (2kiri) didampingi Wakil Ketua BP Migas Widjonarko (kiri), Direktur Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradyana dan Deputi Umum BP Migas Gerhard M. Rumeser memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (13/11). Priyono mengatakan BP Migas akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas karena fungsi dan tugasnya yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. FOTO ANTARA/ Wahyu Putro A/ed/nz/12