PERPRES BP MIGAS
JAKARTA, 14/11 - PERPRES BP MIGAS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Wapres Boediono (kiri) dan sejumlah menteri KIB II memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal BP Migas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/11). Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu dan minyak dan gas bumi yang pada prinsipnya mengatur bahwa eks BP Migas pada masa transisi ini kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/12.