EKSEPSI AAT DITOLAK
SERANG, 19/11 - EKSEPSI AAT DITOLAK. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat (kiri) yang menjadi terdakwa kasus pembangunan Pelabuhan Kubangsari, bersama penasihat hukumnya menyimak keterangan saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (19/11). Eksepsi Aat yang dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp98 miliar itu ditolak majelis hakim sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/ama/12.