PEMUSNAHAN BARANG CUKAI ILEGAL

  • 22 November 2012 13:55 WIB
PEMUSNAHAN BARANG CUKAI ILEGAL
SURABAYA, 22/11 - PEMUSNAHAN BARANG CUKAI ILEGAL. Petugas memusnahkan berupa rokok ilegal dan pita cukai palsu di Depo Indra Jaya Swastika, Jalan Kalianak 57A, Surabaya, Jatim, Kamis (22/11). Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah DJBC Jatim I memusnahkan barang cukai ilegal berupa 1.352 karton, 104.145 bungkus rokok berbagai jenis dan merk dengan total 11 juta batang, 191.541 keping pita cukai palsu, satu drum tembakau campur, 17 buah alat linting dan satu bundle etiket dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp2,6 milyar dengan nilai barang sekitar Rp4 milyar. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/mes/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
691.73 KB
Disiarkan
22/11/2012 13:55 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor