EKSEPSI NENENG DITOLAK
JAKARTA, 22/11 - EKSEPSI NENENG DITOLAK. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh istri terpidana Nazaruddin. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12