EKSEPSI NENENG DITOLAK

  • 22 November 2012 18:00 WIB
EKSEPSI NENENG DITOLAK
JAKARTA, 22/11 - EKSEPSI NENENG DITOLAK. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh istri terpidana Nazaruddin. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
22/11/2012 18:00 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor