SINDIKAT UANG PALSU
JAKARTA, 23/11 - SINDIKAT UANG PALSU. Petugas menunjukan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu sebanyak Rp. 80 juta ketika gelar barang bukti sindikat uang palsu di Polres Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (23/11).. Petugas berhasil menangkap tersangka Au dan barang bukti uang palsu sebanyak RP. 80 juta, pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 Ribu saat melakukan transaksi jual beli uang tersebut. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.