DAGING ILEGAL

  • 20 April 2007 18:59 WIB
DAGING ILEGAL
BATAM, 20/4 - DAGING ILEGAL. Seorang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil manggagalkan 57 kotak atau 1,4 ton daging sapi merk allana dari 3 orang tersangka yang akan di masukkan ke Batam melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Batam, Jum'at (20/4), Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat 4 UU RI no.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Pasal 31 UU RI no 16 tahun 1992 tentang Karantina dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Andika Bayu/NZ/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1426
Ukuran Berkas
391.92 KB
Disiarkan
20/04/2007 18:59 WIB
Fotografer
Andika Bayu
Editor