VONIS RUSTAM PAKAYA
JAKARTA, 27/11 - VONIS RUSTAM PAKAYA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam S Pakaya (ketiga kiri) bersama penasehat hukum usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/11). Pengadilan Tipikor menghukum Rustam Pakaya dengan hukuman penjara empat tahun, denda Rp.250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,57 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/12