VONIS RUSTAM PAKAYA

  • 27 November 2012 17:05 WIB
VONIS RUSTAM PAKAYA
JAKARTA, 27/11 - VONIS RUSTAM PAKAYA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam S Pakaya (tengah) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/11). Pengadilan Tipikor menghukum Rustam Pakaya dengan hukuman penjara empat tahun, denda Rp.250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,57 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
27/11/2012 17:05 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor