SIDANG PERDANA HARTATI MURDAYA
JAKARTA, 28/11 - SIDANG PERDANA HARTATI MURDAYA. Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/Spt/12