KAWAL TPM.
DENPASAR, 25/2 - KAWAL TPM. Seorang polisi mengkawal Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi Bahmid SH (kanan) saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozy Bin Nurhasyim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/2). Kuasa hukum ketiga terpidana mati kasus bom Bali yaitu Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron meminta kepada Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk keamanan para terpidana yang rencananya hadir dalam sidang itu. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.