SIDANG ROESDIHARDJO
JAKARTA, 27/2- SIDANG ROESDIHARDJO. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Roesdihardjo mendengarkan pembacaan putusan sela pada sidang di pengadila Tipikor, Jakarta, Rabu (27/2). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya karena telah memasuki pokok perkara, terutama terkait dengan dalil eksepsi salah orang (eror in persona). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.