BERI TANGGAPAN
DENPASAR, 28/2 - BERI TANGGAPAN. Ketua Majelis Hakim, I.B Putu Madeg SH (kanan) memberi tanggapan atas permohoanan Tim Pengacara Muslim (TPM) dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus bom Bali, Imam Samudra di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (28/2). Majelis hakim menolak permohonan TPM untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Cilacap. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.