BERSALAMAN.
DENPASAR, 28/2 - BERSALAMAN. Jaksa Penuntut Umum, Putu Supartajaya SH (kiri) bersalaman dengan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi Bahmid SH (kanan) seusai sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus bom Bali, Amrozy di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (28/2). Majelis hakim menolak permohonan TPM untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Cilacap. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.