SIDANG PK BOM BALI.
DENPASAR, 28/2 - SIDANG PK BOM BALI. Majelis Hakim yang diketuai, Nyoman Sutama SH (tengah) menanggapi permohonan Tim Pengacara Muslim (TPM) dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus bom Bali, Amrozy di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (28/2). Majelis hakim menolak permohonan TPM untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Cilacap. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.