TUNTUTAN PEMBUNUHAN MAHASISWI UIN
TANGERANG, 4/12 - TUNTUTAN PEMBUNUHAN MAHASISWI UIN. Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng (33) pelaku utama pembunuhan mahasiswi UIN yakni Izzun saat mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, Tangerang, Banten, Selasa (4/12). Oleng dituntut hukuman mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup, Jaksa Penuntut umum menilai bahwa pelaku terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. FOTO ANTARA/Lucky.R/ss/nz/12