SIDANG LANJUTAN HARTATI MURDAYA
JAKARTA, 6/12 - SIDANG LANJUTAN HARTATI MURDAYA. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12). Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan mendengar keterangan saksi tersebut, pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu mengeluhkan penarikan sejumlah fasilitas rutan seperti televisi, lemari es dan pemanas makanan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/12