JARINGAN PROSTITUSI ONLINE
JAKARTA, 7/12 - JARINGAN PROSTITUSI ONLINE. Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online diperlihatkan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12). Polisi berhasil menangkap tiga operator jasa prostitusi online dan lima orang Pekerja Seks Komersial (PSK) serta barang bukti berupa uang Rp 3.970.000, empat bungkus tisu basah, dua potong handuk, 20 lembar kartu diskon, empat lembar lembar key card hotel dan barang lainnya. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ed/pd/12