DENGARKAN PUTUSAN.
DENPASAR, 3/3 - DENGARKAN PUTUSAN. Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Telkom dari kiri ke kanan yaitu, Wayan Haryantha Syamsul B Pahar Gregori Budianto dan Siaw Wiesin mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan bagi Haryantha dan1 tahun bagi Syamsul B Pahar karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 36 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/mes/08.