SIDANG KREDIT MACET
LHOKSEUMAWE, ACEH, 10/12- SIDANG KREDIT MACET. Terdakwa, Effendi Baharuddin (mantan Pimpinan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe) mendengarkan keterangan saksi ahli pengawas Junior Bank Indonesia Robby Satya Andika pada sidang lanjutan kredit macet sebesar Rp.7,5 miliar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (10/12). Kredit Rp7,5 miliar pada BPD/Bank Aceh atas nama Pemkab Aceh Utara direncanakan untuk membayar utang Pemkab sebesar Rp 2 miliar dan Rp 5,5 miliar untuk membiayai pembangunan di Aceh Utara itu dibagi kepada oknum tertentu oleh Bank Aceh dengan dalih pinjaman. FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/12