GELAR KASUS PERJUDIAN
TEMANGGUNG, 11/12 - GELAR KASUS PERJUDIAN. Polisi mengamankan barang bukti beserta empat tersangka kasus perjudian berinisial DIS, MK, NUR dan FAH saat gelar perkara judi di Mapolres Temanggung, Jateng, Selasa (11/12). Polisi berhasil menangkap basah empat tersangka perjudian yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/pd/12.