HUKUMAN CAMBUK
BANDA ACEH, 12/12 - HUKUMAN CAMBUK. Seorang algojo melaksanakan hukuman cambuk kepada salah seorang terdakwa perjudian di halaman Masjid Baitul Makmur Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Rabu (12/12). Hukuman cambuk tersebut merupakan implementasi dari Qanun Nomor 13 dan 14 tahun 2003 tentang Maisir dan Khalwat dalam penerapan syariat Islam di Aceh. FOTO ANTARA/Heru/ed/pd/12