PUTUSAN PASAL LAPINDO

  • 13 Desember 2012 17:50 WIB
PUTUSAN PASAL LAPINDO
JAKARTA, 13/12 - PUTUSAN PASAL LAPINDO. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Harjono (kanan) membacakan amar putusan pengujian UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 [Pasal 19] dan UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 [Pasal 18] soal ganti rugi kasus lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/12). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak pengujian UU tersebut yang isinya pembayaran ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan milik rakyat yang rusak akibat semburan lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) tetap menjadi tanggung jawab negara melalui APBN. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2088x1255
Ukuran Berkas
540.88 KB
Disiarkan
13/12/2012 17:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor