PENGUNGKAPAN SINDIKAT GANJA
JAKARTA, 18/12 - PENGUNGKAPAN SINDIKAT GANJA. Barang bukti narkotika jenis Ganja dan empat tersangka dihadirkan ketika gelar barang bukti sindikat Ganja di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/12). Petugas kepolisian berhasil mengungkap peredaran gelap Ganja di dua lokasi Jagakarsa dan Ciputat dengan total barang bukti seberat 264 kilogram dan tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12.