SAAN BERSAKSI
JAKARTA, 20/12- SAAN BERSAKSI. Terdakwa Neneng Sri Wahyuni (kanan) dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). Sidang tersebut terkait kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 tersebut. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/12. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/pd/12.