MIRAS PALSU
SEMARANG, 21/12 - MIRAS PALSU. Petugas memperlihatkan beberapa botol minuman keras (miras) palsu yang berhasil disita dari tersangka pembuat dan pengedarnya, SB (33), saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Jumat (21/12). Tersangka warga Kebumen, Jateng, yang telah empat bulan melakukan pemalsuan miras itu dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman masing-masing lima tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/12.