TERSANGKA PEMBUNUHAN
SLAWI, 26/12 - TERSANGKA PEMBUNUHAN. Dua tersangka pembunuhan berencana diinterogasi beserta barang bukti saat gelar kasus di Polres Tegal, Jateng, Rabu (26/12). Dua tersangka berinisial AF (19) dan MH (24) berhasil dibekuk beserta barang bukti dua unit sepeda motor, handphone dan pecahan botol usai membunuh sepupunya dengan cara digorok leher korban dan dibuang ke sungai. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/Koz/ama/12.