PITA CUKAI PALSU
MEDAN, 27/12 - PITA CUKAI PALSU. Petugas memperlihatkan pita cukai palsu yang disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumut, Kamis (27/12). Pihak Bea dan Cukai memusnahkan sebanyak 21.060 lembar atau 842.000 keping senilai Rp 22 miliar dari hasil operasi pengembangan informasi dari masyarakat atas pengiriman pita cukai palsu melalui jasa titipan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/mes/12.