VONIS JOHN KEI

  • 27 Desember 2012 16:45 WIB
VONIS JOHN KEI
JAKARTA, 27/12 - VONIS JOHN KEI. Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3170x2322
Ukuran Berkas
868.05 KB
Disiarkan
27/12/2012 16:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor