SIDANG PUTUSAN WALIKOTA MAKASSAR
JAKARTA, 6/3- VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Walikota Makasar Baso Amiruddin Maula mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3). Amiruddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang penganti sebesar Rp600 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/08.