PERATURAN SERAGAM BETAWI

  • 2 Januari 2013 12:45 WIB
PERATURAN SERAGAM BETAWI
JAKARTA, 2/1 - PERATURAN SERAGAM BETAWI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam Khas Betawi pada hari pertama penerapan peraturan seragam khas Betawi setiap hari Rabu di Balaikota Jakarta, Rabu (2/1). Peraturan tentang pemakaian seragam pakaian adat Betawi bagi seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta tersebut guna melestarikan kebudayaan Betawi. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/mes/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
02/01/2013 12:45 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor