PENERTIBAN HEWAN BERKAKI EMPAT
MEDAN, 3/1 - PENERTIBAN HEWAN BERKAKI EMPAT. Seorang warga memeluk hewan kambing peliharaannya saat berlangsungnya penertiban hewan berkaki empat di kawasan Cadika Johor Medan, Sumut, Kamis (3/1). Penertiban hewan yang dilakukan Satpol PP tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal)Nomor 24 tahun 2009 tentang larangan berternak hewan kaki empat di tengah pemukiman kota. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ed/pd/12