PENYELUNDUP NARKOBA
SEMARANG, 4/1 - PENYELUNDUP NARKOBA. Terdakwa kasus penyelundupan heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram senilai Rp. 16,11 miliar, Rosmalinda Boru Sinaga (37), mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/1). Terdakwa yang tertangkap pada pertengahan Oktober 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang itu didakwa dengan pasal berlapis tentang narkoba dengan ancaman maksimalnya hukuman mati. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/Spt/13.