SIDANG RADYAPUSTAKA
SOLO, 13/3 - SIDANG RADYAPUSTAKA.
Terdakwa kasus pencurian sekaligus pemalsuan arca di Musium Radya Pustaka, Jarwadi (kiri) dan Suparjo alias gatot mendengarkan keputusan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/3).Keputusan sidang tersebut menyatakan eksepsi terdakwa di tolak serta sidang di lanjutkan. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho/08