DIPUTUS BEBAS MURNI
MAGELANG, 7/1 - DIPUTUS BEBAS MURNI. Dua terdakwa kasus penebangan bambu Budi Hermawan (kanan) dan Misbachul Munir (kiri) mendengarkan pembacaan putusan hakim pada sidang kasus penebangan bambu di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (7/1). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut kedua terdawa kasus penebangan bambu seharga Rp4.000 tersebut diputus oleh hakim bebas murni. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/13