SITA EKSEKUSI BATAL
TIKU, 8/1 - SITA EKSEKUSI BATAL. Sejumlah aparat gabungan bersenjata lengkap mengawal pembacaan sita eksekusi tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Basung di perkebunan sawit, Nagari Tiku V Jorong, Tanjung Mutiara, Agam, Sumbar, Selasa (8/1). Sebanyak 640 aparat gabungan mengamankan sita eksekusi perkebunan sawit 2.500 ha itu berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Suku Tanjung Manggopoh di daerah tersebut namun batal dan ditunda karena objek perkara terlalu luas dan batasnya belum ditentukan. FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra/Koz/Spt/13.