VONIS IRENE "KILL BILL"

  • 9 Januari 2013 16:50 WIB
VONIS IRENE "KILL BILL"
JAKARTA, 9/1 - VONIS IRENE "KILL BILL". Terdakwa kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto Irene Sophia "Kill Bill" Tupessy (kanan) menutupi wajahnya menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memutus Irene dengan pidana penjara dua tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
917.61 KB
Disiarkan
09/01/2013 16:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor