KLARIFIKASI PENCURIAN LUKISAN MAESTRO
YOGYAKARTA, 15/1 - KLARIFIKASI PENCURIAN LUKISAN MAESTRO. Dua ahli waris dari maetro lukis H Widayat, Anwar Ibrahim (kiri) dan Juli Raharjo (tengah) didampingi pengacara Irawadi Uska (kanan) saat mengklarifikasi kasus pencurian 141 lukisan di museum H Widayat Magelang di Kantor Pusat Bantuan Hukum Jogjakarta (PBHJ) Yogyakarta, Selasa (15/1). Menurut klarifikasi tersebut, 141 lukisan karya H Widayat di museumnya bukan dicuri, tapi telah dibagi kepada para ahli waris sesuai surat yang berlaku bukan dicuri ahli waris seperti yang selama ini beredar di media beberapa hari terakhir. FOTO ANTARA/Regina Safri/pd/13.