NENENG BATAL BERSAKSI
JAKARTA, 15/1 - NENENG BATAL BERSAKSI. Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang dalam sidang dua warga Malaysia, Muhammad Hasan bin Khusi (ketiga kiri) dan R Azmi bin Muhammad Yusof (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). Neneng batal memberi kesaksian karena menderita sakit kepala sebelah. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/NZ/13.