SENJATA API ILEGAL
SEMARANG, 17/1 - SENJATA API ILEGAL. Petugas memperlihatkan tiga senjata api jenis FN dan peluru yang berhasil diamankan dari tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, EI (4I), saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Kamis (17/1). Tersangka ditangkap di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada 12 Januari lalu dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/NZ/13.