PELARANGAN KHITAN PEREMPUAN
JAKARTA, 21/1- PELARANGAN KHITAN PEREMPUAN. Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien (kanan) didampingi Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (tengah) dan Wakil Sekjen MUI Natsir Zubaidi (kiri) memberi keterangan mengenai adanya pernyataan tentang pelarangan khitan perempuan di kantor MUI, Jakarta, Senin (21/1). Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam menyatakan menolak pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun, karena khitan perempuan merupakan bagian dari ajaran agama yang melaksanakannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/13.