SIDANG - Zaenal Ma'arif
JAKARTA, 17/3 - PENJARA 8 BULAN. Mantan Wakil Ketua DPR-RI Zaenal Ma'arif meninggalkan ruang sidang ditemani istrinya seusai persidangan putusan kasus pencemaran nama baik Presiden SBY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3). Zaenal menerima putusan majelis hakim delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/NZ/08.