EKSEPSI MANTAN DIRUT IM2

  • 21 Januari 2013 18:25 WIB
 EKSEPSI MANTAN DIRUT IM2
JAKARTA, 21/1 - MANTAN DIRUT IM2. Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi GHz PT. Indosat & IM2, Indar Atmanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (21/1). Dalam eksepsinya tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum karena dianggap tidak melanggar hukum pidana. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1912x2519
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
21/01/2013 18:25 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor