EKSEPSI MANTAN DIRUT IM2
JAKARTA, 21/1 - MANTAN DIRUT IM2. Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi GHz PT. Indosat & IM2, Indar Atmanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (21/1). Dalam eksepsinya tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum karena dianggap tidak melanggar hukum pidana. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/ama/13