MA KABULKAN PEMAKZULAN ACENG

  • 23 Januari 2013 14:45 WIB
MA KABULKAN PEMAKZULAN ACENG
JAKARTA, 23/1 - KABULKAN PEMAKZULAN ACENG. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan salinan putusan MA terkait permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang diajukan DPRD Garut di Jakarta, Rabu (23/1). MA mengabulkan pemakzulan terhadap Bupati Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Spt/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3622x2505
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
23/01/2013 14:45 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor