PUTUSAN KASASI NAZARUDDIN
JAKARTA, 23/1 - PUTUSAN KASASI NAZARUDDIN. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan petikan putusan MA terkait kasasi terdakwa kasus korupsi Muhammad Nazaruddin di Jakarta, Rabu (23/1). MA memperberat hukuman M. Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dimana putusan majelis hakim sebelumnya memvonis 4 tahun 10 bulan penjara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Spt/13.