SIDANG MANTAN KAPOLRES
SEMARANG, 23/1 - SIDANG MANTAN KAPOLRES. Mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana operasional Polres Tegal dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp 6,6 miliar, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,04 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/13.