KAYU SELUNDUPAN.
JAKARTA, 29/1- KAYU SELUNDUPAN. Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, memeriksa kayu yang berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai saat akan diselundupkan, di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), Tanjung Priuk, Jakarta, Selasa (29/1). Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor yang tidak sesuai dengan dokumen berupa Rotan 20 kontainer ukuran 40 feet dan kayu gelondongan jenis Sonokeling 3 kontainer ukuran 20 feet dengan tujuan Singapore, China dan Yaman. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/13