MIE FORMALIN
BANDUNG, 30/1 - MIE FORMALIN. Petugas mengamankan pelaku NS (kiri) bersama sejumlah barang bukti mie basah yang menggunakan formalin, di Mapolda, Bandung, Jabar, Rabu (30/1). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 2,5 ton mie basah berformalin yang dipasarkan di sejumlah pasar tradisional di kota Bandung. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/ama/13