MIE FORMALIN
BANDUNG, 30/1 - MIE FORMALIN. Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti mie basah yang menggunakan formalin, di Mapolda, Bandung, Jabar, Rabu (30/1). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menangkap pelaku NS dan mengamankan 2,5 ton mie basah berformalin yang dipasarkan di sejumlah pasar tradisional di kota Bandung. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/ama/13